Ponorogo (ANTARA News) - Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah keputusan final dan karena itu siapapun yang akan memisahkan diri dari NKRI, dianggap sebagai pengkhianat. "NKRI merupakan keputusan final karena itu, mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI itu, dianggao sebagai tindakan pengkhianatan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`aruf Amin di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sabtu. Ma`aruf mengatakan kesimpulan itu dicapai dari ijma ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama se-Indonesia II di Pondok Pesantren Darusalam Gontor, Ponorogo, Jatim 25-28 Mei 2006. Ijmak juga menyepakati bahwa dalam harmonisasi kerangka berpikir kebangsaan dan keagamaaan, globalisasi dan modernisasi perlu diterima sepanjang itu memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak bertentang dengan agama. "Kalau itu tidak memberikan manfaat bagi agama kita tolak," kata tegas Ma`aruf. Menurutnya, ijmak setuju adanya langkah untuk mewadahi koridor perbedaan paham keagaman yang ada di antara umat Islam. Selain itu, ujar Ma`aruf, para ulama Komisi Fawta MUI juga sepakat untuk melakukan koordinasi dan sikronisasi dalam gerakan berdakwah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006