Jakarta, 28/11 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk memerangi maraknya illegal fishing dan destructive fishing, dengan meningkatkan kinerja operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Komitmen ini diwujudkan melalui pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan di lokasi industrialisasi perikanan, dan di daerah dengan tingkat kerawanan dan pelanggaran perikanan yang terbilang cukup tinggi. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman pada kegiatan peresmian Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/11).
Atas dasar itu, Syahrin menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing, dengan tujuan untuk meningkatkan peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. "Pembenahan dan penguatan kelembagaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ditujukan untuk mendukung industrialisasi kelautan dan perikanan dengan titik berat pada peningkatan frekuensi pengawasan illegal fishing dan destructive fishing, termasuk pengawasan terhadap penggunaan bahan pengawet ikan seperti formalin yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Ia mengemukakan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan perlu dibarengi dengan pengawasan yang optimal guna menjamin kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Terlebih lagi Provinsi Sumatera Selatan merupakan lokasi Pilot Project Industrialisasi Berbasis Perikanan Budidaya, sehingga perlu didukung upaya pengawasan untuk mendapatkan produksi yang optimal. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan melalui pembangunan kantor - kantor pengawasan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan terus dioptimalkan untuk menekan illegal fishing dan destructive fishing yang secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya yang berdampak kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat, tegas Syahrin.
Kendati masih terbatasnya kapal pengawas perikanan yaitu hanya memiliki 25 kapal dari kebutuhan idealnya sebanyak 80 unit Kapal Pengawas, bahkan dari 25 Kapal Pengawas tersebut 12 kapal diantaranya sudah berusia 8-10 tahun, tetapi hal tersebut tak menyurutkan komitmen KKP dalam menjalankan fungsi dan tugasnya demi menegakkan peraturan perudang - undangan di bidang kelautan dan perikanan. Hasil operasi pemberantasan kegiatan illegal fishing dan destructive fishing yang dilaksanakan KKP terus menerus menunjukan angka yang signifikan. Secara nasional pada tahun 2012 Direktorat Jenderal PSDKP telah memeriksa 3.782 kapal, dan memproses secara hukum 94 ( sembilan puluh empat ) kapal, terdiri dari 37 ( tiga puluh tujuh ) kapal berbendera Indonesia dan 57 ( lima puluh tujuh ) kapal berbendera asing.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi,Kementerian Kelautan dan Perikanan ( HP. 0818159705)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012