Hal itu terungkap dalam penjelasan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Polisi Binsar Sianturi di Pademangan pada Sabtu terkait penggerebekan rumah produksi Ciu di Jalan Budi Mulya kawasan RW07 Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, dengan tersangka berinisial SY (41).
Kasus tersebut diungkap oleh Polisi RW Lingkungan 07 Pademangan Barat setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi itu sering terjadi tawuran sekelompok anak muda.
Sebelum melakukan tawuran, sekelompok anak remaja tersebut mengonsumsi minuman beralkohol jenis Ciu yang dibeli dari SY.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Polisi RW 07 Pademangan Barat melaporkan informasi tersebut kepada petugas piket Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pademangan.
Baca juga: Polsek Pademangan amankan puluhan pelajar hendak demo ke istana
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Pademangan sita 106 botol miras dari dua warung
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Polisi Binsar Sianturi, personel Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu itu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat-alat penyulingan air tebu, bahan baku minuman beralkohol tersebut dari lantai tiga bangunan.
SY selaku pemilik rumah mengakui telah memproduksi sendiri minuman beralkohol itu tanpa memperdulikan kaidah baku mutu serta menjualbelikan produknya tanpa izin edar.
SY mempelajari cara pembuatan Ciu dari media sosial dan bisa memperoleh omzet antara Rp3,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan dengan sasarannya, yaitu anak-anak remaja.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana, pihaknya telah menyita alat-alat penyulingan serta bahan baku pembuatan Ciu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Polsek Pademangan telah menetapkan SY sebagai tersangka sesuai pasal 91 ayat 1 tentang pengawasan, keamanan, mutu dan izin edar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan Komisaris Polisi Binsar Sianturi, personel Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu itu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat-alat penyulingan air tebu, bahan baku minuman beralkohol tersebut dari lantai tiga bangunan.
SY selaku pemilik rumah mengakui telah memproduksi sendiri minuman beralkohol itu tanpa memperdulikan kaidah baku mutu serta menjualbelikan produknya tanpa izin edar.
SY mempelajari cara pembuatan Ciu dari media sosial dan bisa memperoleh omzet antara Rp3,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan dengan sasarannya, yaitu anak-anak remaja.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana, pihaknya telah menyita alat-alat penyulingan serta bahan baku pembuatan Ciu untuk penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Polsek Pademangan telah menetapkan SY sebagai tersangka sesuai pasal 91 ayat 1 tentang pengawasan, keamanan, mutu dan izin edar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023