Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2022 lalu pihaknya bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak 6 boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN), sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” terang Irwan.
Ia menambahkan, bahwa dalam pemusnahan ini turut dihadiri beberapa pihak seperti Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali & Nusa Tenggara.
Pemushanan ini adalah tindak lanjut terhadap terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023