Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah untuk meredam pandemi COVID-29 yang kini dalam masa transisi menuju endemi.
“Yang dimaksud itu bagaimana agar COVID-19 tidak terjangkit dan tidak mewabah lagi dalam situasi yang sama sekali belum selesai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Dalam konteks masa transisi itu, Dasco menilai arahan Presiden Jokowi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena dalam kegiatan buka puasa bersama berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Di Indonesia, saya rasa masih ada (COVID-19) sehingga seperti di DPR itu yang cenderung kumpul ramai-ramai kita tetap lakukan pola sebagian hadir, tapi sebagian besar boleh melalui zoom. Nah, itu yang kemudian saya rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika kemudian buka puasa (bersama),” ujarnya.
Baca juga: Pramono: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
Untuk itu, dia berharap dengan upaya meredam penyebaran COVID-19 maka Indonesia dapat berhasil keluar dari pandemi menuju endemi.
“Mudah-mudahan di tahun depan masa transisi dari pandemi ke endemi dapat berjalan dengan baik sehingga kita bisa melakukan kegiatan ibadah puasa bulan Ramadhan dengan normal,” ucapnya.
Dasco setuju dengan pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang mengatakan Presiden meminta jajaran pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana.
“Mungkin yang dimaksud Pak Pram (Pramono Anung) itu berbuka puasa di restoran dan di tempat-tempat yang berlebihan,” tuturnya.
Baca juga: Menteri PAN-RB sebut arahan tak buka bersama harus dipatuhi pejabat
Namun, dia menilai tak melulu buka puasa bersama yang dilakukan pejabat pemerintah dan ASN dilakukan dalam kaitan dengan gaya hidup hedonis.
“Ya, tergantung acaranya. Biasanya kalau itu acara di instansi kemudian buka puasanya itu selain sederhana kemudian sebelumnya didahului dengan ceramah-ceramah keagamaan. Saya pikir itu adalah yang biasa dilakukan,” kata Dasco.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan Kop Sekretariat Kabinet Bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Seskab kemudian pada Kamis (23/3) mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023