Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa anakan burung kasturi dan burung kakaktua di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Tim Operasi Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Kanguru bersama Polda Papua menangkap tersangka berinisial BS berusia 33 tahun dengan barang bukti sebanyak 13 ekor anakan kasturi kepala hitam dan tiga ekor anakan kakaktua koki.

"Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di kantor Seksi Wilayah II Timika Balai Besar KSDA Papua di Mimika," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat

Lenonardo menjelaskan bahwa pelaku menjual satwa yang dilindungi itu melalui media sosial Facebook di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Menurut dia tim intelijen sudah melakukan pemantauan terhadap kasus itu dengan melihat akun Facebook pelaku yang dilanjutkan dengan pendalaman dan melakukan pengumpulan data serta informasi mengenai lokasi pelaku menjual satwa yang dilindungi tersebut.

Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta atas perbuatan perdagangan satwa dilindungi anakan kasturi kepala hitam dan anakan kakaktua koki tersebut.

KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Baca juga: KLHK amankan penjual bagian satwa dilindungi di Kota Bekasi

Baca juga: Kementerian LHK apresiasi Polda DIY tangani perdagangan satwa liar

Baca juga: KLHK terus lakukan pemantauan siber perdagangan satwa dilindungi

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023