Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa KPK mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
Baca juga: KPK memeriksa tersangka penyuap Lukas Enembe
Baca juga: KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe soal Rijatono Lakka
Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Ali kemudian menambahkan dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa RL kini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023