NPWP masih bisa digunakan pada 2023 namun pada 2024 transaksi keuangan yang terkena pajak akan menggunakan NIK yang telah dipandankan dengan NPWP,Padang (ANTARA) -
induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengantisipasi potensi kendala transaksi keuangan.
"NPWP masih bisa digunakan pada 2023 namun pada 2024 transaksi keuangan yang terkena pajak akan menggunakan NIK yang telah dipandankan dengan NPWP," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Sumbar-Jambi, Marihot Pahala Siahaan di Padang, Jumat.
Baca juga: DJP Sumut I sediakan 16 Pojok Pajak di Medan-Binjai untuk SPT-NPWP
Ia menyebut proses pemadanan itu sangat mudah. Bisa dilakukan secara mandiri atau mendatangi semua kantor pajak di Indonesia.
Pemadanan secara mandiri dilakukan dengan masuk ke aplikasi DJP online. Tuntunannya bisa dilihat di akun youtube DJP.
Sementara itu jika ingin langsung juga bisa mendatangi semua kantor pajak, tidak dibatasi pada kantor dimana wajib pajak terdaftar.
Baca juga: Bupati Minahasa Utara ajak WP validasi NIK untuk NPWP dan lapor SPT
Selain pemadanan ia juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2023 untuk menghindari kepadatan pada sistem.
"Kebiasaan masyarakat kita, berbondong-bondong ketika batas waktu mau habis sehingga sistem terganggu bahkan bisa down," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023