BUMK Ni Kanjeraei merupakan penyelenggara jual beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Jayapura (ANTARA) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Papua resmi memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei untuk melakukan kegiatan usaha jual dan beli uang kertas as0ing (UKA) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Thomy Andryas dalam siaran Pers di Jayapura, Jumat, mengatakan pemberian izin ini untuk mendukung kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pemberian izin tersebut kami lakukan secara simbolis dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Direktur BUMK Ni Kanjeraei Ahmad Hidayat di area PLBN Sota Merauke, Papua Selatan pada Senin (20/3),” katanya.
Baca juga: BI Papua Barat lakukan kurasi UMKM potensial dukung GBBI 2023
Menurut Thomy, pihaknya menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah NKRI, termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.
“BUMK Ni Kanjeraei merupakan penyelenggara jual beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan pascapemberian izin tersebut, kehadiran BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Baca juga: BI proyeksi ekonomi Papua Barat 2023 tumbuh hingga 3,8 persen
Sementara itu, Kepala PLBN Sota Ni Luh Puspa memberikan apresiasi atas upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia.
“Kami meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang rupiah dan sebaliknya,” katanya.
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023