Kejari Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sehingga bisa dilakukan penghentian penuntutan.
"Tersangka CH baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp23 juta," jelas Ridosan di Tabalong, Kamis.
Pihak keluarga korban juga tidak meminta syarat apapun kepada tersangka dan meminta agar tetap terjalin silaturahmi.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 yang menyatakan tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Pembacaan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-10/O.3.16/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, yang sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 9 Maret 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 14 Maret 2023.
Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-58/0.3/Eoh.2/03/2023 pada tanggal 14 Maret 2023.
Sebelumnya tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Perkara lakalantas yang melibatkan tersangka CH berawal saat korban HA (meninggal dunia) hendak menyeberang jalan dan pada saat bersamaan melaju bus yang dikemudikan oleh tersangka.
Pada saat korban berjarak sekitar lima meter dengan kendaraan tersangka sempat melambaikan tangan ke arah bus yang di kemudikan CH sehingga tersangka mengerem bus yang dikendarainya.
Karena kondisi jalan yang licin dan basah serta dari arah berlawanan melaju truk trailer sehingga CH tidak bisa mengendalikan bus yang dikendarainya dan menabrak korban.
Korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Kelua dan berdasarkan hasil visum et refertum dari Puskesmas Kelua oleh dokter pemeriksa dr Dian Efriannisa Tanjung Sari dengan surat Nomor : B-242 / KES.PKM-KL / 445/ 2/ 2023 tanggal 09 Februari 2023.
Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmiati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023