Apa yang disampaikan oleh bapak presiden satu hal yang positif saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaanJakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah adalah positif sebagai bentuk kewaspadaan.
"Apa yang disampaikan oleh bapak presiden satu hal yang positif saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan," kata Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata dia, lantaran saat ini masih dalam masa transisi pandemi COVID-19 menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.
"Saat ini masih dalam masa transisi pandemi, dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir, ndak apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukkan rasa yang berlebihan," tuturnya.
Dia menilai arahan Presiden tersebut juga sebagai cara untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat lantaran status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Pemerintah per 31 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Presiden Jokowi beri arahan soal peniadaan buka puasa bersama
"Meskipun saat ini sudah tidak diberlakukan masa atau tidak diperlukan pembatasan PPKM tetapi kita tetap meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga," katanya.
Untuk itu, Rahmad menyebut masyarakat perlu menjaga aktivitas yang dilakukan tidak berlebihan saat Ramadan mengingat masih dalam masa transisi pandemi COVID-19, serta sebagaimana yang menjadi nawacita dari arahan Presiden terkait peniadaan buka puasa bersama.
"Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana menyambut Ramadan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh kebahagiaan, penuh ketakwaan, dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada Sang Khalik," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Baca juga: Anggota DPR: Arahan Presiden tak buka bersama perlu dimaknai positif
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023