Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur mengklaim penetapan lokasi (penlok) pembangunan Bandara Surabaya II di Kota Mbay di atas tanah bersertifikat milik pemerintah daerah.

"Rencana pembangunan landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter di tanah Pemkab Nagekeo yang sudah punya sertifikat sejak tahun 2019 dengan areal seluas 49,79 hektare," kata Kepala Bappelitbangda Nagekeo, Kasimirus Dhoy ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.

Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas polemik di masyarakat terkait penetapan lokasi dan pengelolaan dana swakelola yang dilakukan oleh Bappelitbangda Nagekeo.

Kasimirus menuturkan penetapan lokasi bandara pernah dilakukan pada tahun 2011 di tanah milik TNI dan warga sekitar. Namun, penlok 1 itu gagal karena tanah itu bukan tanah pemda melainkan tanah milik TNI, serta tidak bisa dilakukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena kegagalan penlok 1 itu, lanjutnya, Pemkab Nagekeo memilih lahan yang sudah bersertifikat milik pemerintah daerah pada tahun 2019 yang juga merupakan bekas bandara yang dibangun Jepang pada tahun 1944.

Dia juga menyebut lahan bandara bekas Jepang ini tidak masuk dalam penlok 2011 maupun rencana pemindahan taxiway, apron, dan fasilitas sisi darat tahun 2016.

Berkaitan dengan penamaan bandara, Kasimirus mengatakan nama Bandara Surabaya II akan tetap dipertahankan sebagaimana nama itu telah diberikan saat Jepang berada di Flores pada tahun 1942-1945.

Sedangkan lokasinya yang strategis itu dikaitkan dengan keberadaan Flores sebagai ring of fire, pulau rawan gempa dan letusan gunung berapi. Keberadaan bandara tersebut menjadi sangat penting bagi pergerakan manusia dan barang khususnya saat evakuasi korban dan pengiriman bantuan.

"Kami tidak melanggar hukum untuk kegiatan penlok 2021. Justru kami sertifikasi lahannya dan bersurat ke Kemenhub, disetujui," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan keterlibatan Bappelitbangda dalam melakukan kajian sebagaimana wewenang untuk melakukan studi dan kajian perhubungan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan serta turunannya.

Sedangkan swakelola didasarkan pada aturan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan yang mana proses kajian dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak lain.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023