"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17),"
Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang akibat perbuatannya pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku yang seorang pria berinisial LS (24) tersebut ditangkap jajarannya di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17)," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (23/3).
Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk perbuatan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai bra warna hitam, satu helai celana dalam warna merah, satu helai kaos warna hitam, celana lanjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.
"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023