Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengatur jam operasional tempat permainan bola sodok atau biliar selama Ramadan di daerah itu.

"Itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata. Kita harapkan semua pengusaha mengikuti ketentuan tersebut," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE tersebut, tercatat ada beberapa aturan yang mengatur jam operasional tempat biliar di DKI Jakarta.

Baca juga: Warga antusias ikuti shalat tarawih pertama di Masjid Agung Al Azhar

Untuk tempat biliar yang tidak satu bangunan dengan tempat hiburan lain seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dan bar hanya bisa beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat biliar yang berada dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif diperbolehkan beroperasi dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur jam operasional karaoke selama Ramadan.

Untuk tempat karaoke eksekutif beroperasi 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sedangkan karaoke keluarga hanya bisa beroperasi dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Baca juga: Tempat hiburan diminta patuhi jam operasional selama Ramadhan

Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan umat Muslim dalam menunaikan ibadah selama Ramadan.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023