yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan
Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan mulai Rabu, hingga 22 April 2022.
"Kami minta kepada semua pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan menutup sementara kegiatan operasional," kata Bobby dalam keterangan resmi di Medan, Sumut, Rabu.
Wali kota mengaku penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati ibadah umat di bulan suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.
Adapun pelaku usaha hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam, seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup (mandi uap tradisional), spa dan bar.
"Kami minta seluruh pelaku usaha itu, wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," tegas dia.
Baca juga: Satpol-PP Pamekasan tutup paksa tempat hiburan yang buka saat Ramadhan
Baca juga: Tempat hiburan di Tangerang mulai tutup dua hari sebelum Ramadhan
Sedangkan jam buka usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, food court (pusat penjualan makanan dan minuman) wajib tidak mengadakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Selain itu, Wali Kota Medan juga mengimbau pelaku usaha agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court yang memutar musik religi wajib mengurangi volume suara memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.
Wali kota juga meminta seluruh camat se Kota Medan tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby.
Baca juga: MUI harapkan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan
Baca juga: Tempat hiburan malam di Karawang tutup selama Ramadhan
Baca juga: Pemkab Cianjur : Tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023