Kampala (ANTARA) - Parlemen Uganda pada Selasa (21/3) mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang seluruh aspek LGBTQ di negara tersebut dan memberikan kewenangan luas kepada otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada kelompok minoritas seksual Uganda.

Saat ini, sudah lebih dari 30 negara di Afrika, termasuk Uganda, yang melarang hubungan sesama jenis.

Namun, menurut Human Rights Group, RUU yang baru disahkan di Uganda tersebut merupakan yang pertama yang mengkriminalisasi individu bahkan jika mereka sekadar mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Pendukung undang-undang tersebut menyatakan hal tersebut diperlukan supaya lebih banyak tindakan LGBTQ dapat dihukum. Mereka menyatakan LGBTQ mengancam nilai-nilai tradisional di negara Afrika Timur yang konservatif dan agamis itu.

Selain hubungan seksual sesama jenis, undang-undang tersebut juga melarang promosi dan persekongkolan untuk aktivitas homoseksual dan konspirasi untuk melakukan tindakan itu.

Ancaman pidana yang tercantum pada undang-undang tersebut adalah hukuman mati bagi pelaku tindakan homoseksual dengan pemberatan dan pidana seumur hidup bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis.

Undang-undang tersebut menyebutkan tindakan homoseksual dengan pemberatan adalah hubungan seksual sesama jenis dengan individu di bawah 18 tahun, hubungan yang dilakukan pelaku yang positif HIV, dan beberapa lainnya.

"Tuhan Maha Pencipta kita senang dengan apa yang tengah berlangsung ... Saya dukung RUU ini demi melindungi masa depan anak-anak kita," kata seorang anggota parlemen David Bahati ketika membahas RUU tersebut dalam sidang.

Bahati juga menyatakan undang-undang itu adalah untuk menunjukkan kedaulatan Uganda dan bahwa negara tersebut tidak akan takluk dengan intimidasi dari siapapun.

RUU yang telah disahkan parlemen tersebut akan diteruskan ke Presiden Yoweri Museveni yang akan menandatanganinya menjadi undang-undang.

Walaupun belum berkomentar mengenai RUU tersebut, Museveni diketahui menentang hak-hak LGBTQ dan pernah menandatangani sebuah undang-undang anti-LGBTQ tahun 2013 lalu.

Undang-undang tahun 2013 tersebut mengundang kecaman luas dari negara-negara barat sebelum dibatalkan pengadilan karena masalah prosedural.

Bebrapa pekan terakhir, otoritas Uganda telah menangkap beberapa individu LGBTQ setelah pemuka agama dan politisi menduga murid-murid sedang dibujuk untuk ikut kegiatan homoseksual di sekolah.

Bulan ini, otoritas Uganda menahan seorang guru sekolah menengah di distrik Jinja di Uganda tengah atas dugaan memanipulasi anak gadis untuk melakukan tindakan seksual yang tidak alami.

Guru tersebut didakwa atas tuduhan tindakan tidak senonoh dan tengah dipenjara sebelum menghadapi pengadilan.

Sementara itu, polisi Uganda pada Senin (20/3) menyatakan telah menahan enam orang yang dituduh terlibat dalam sebuah jaringan untuk memanipulasi anak lelaki melakukan tindakan sodomi.


Sumber: Reuters

Baca juga: Langkah Uganda tutup Kantor HAM PBB tuai kritik keras dari aktivis
Baca juga: Uganda: Mandat Kantor HAM PBB tidak akan diperbarui
Baca juga: CDC Afrika: Wabah Ebola di Uganda terkendali

Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2023