Pelaku berinisial H berusia 24 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 19 ekor burung nuri yang terdiri atas 11 ekor nuri maluku, 3 ekor nuri bayan, dan 5 ekor nuri tanimbar.
"Konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar sangat penting untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya agar tetap lestari," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Leonardo Gultom dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Leonardo menceritakan kronologi penangkapan itu yang bermula dari adanya informasi dari lembaga swadaya masyarakat di Kota Ambon. Informasi itu berisi tentang adanya penjualan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook oleh pelaku berinisial H tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti Informasi itu dengan pengumpulan data dan informasi oleh tim Intelijen Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua guna membuktikan kebenaran informasi tersebut pada tanggal 15 Maret 2023.
Setelah mendapatkan kebenaran informasi penjualan satwa liar dilindungi tersebut, tim operasi Brigade Kakatua Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan berhasil mengamankan barang bukti di kediaman H pada tanggal 18 Maret 2023 pukul 11.00 WIT.
"Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta adanya keterlibatan pihak lain dan oknum dalam jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar, khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara," kata Leonardo.
Baca juga: Penyelundup bekantan dan owa segera diserahkan ke Kejati Gorontalo
Baca juga: Gakkum KLHK tangkap penjual sisik trenggiling di Jambi
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023