Menurut kami mungkin bisa dibicarakan dengan baik, karena dampaknya dari daftar kami, dari desain komunikasi visual, film, animasi dan video, musik, MICE, industri penerbitan, periklanan tv dan radio serta iklan luar ruang
Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Perusahaan Pengiklan (APPINA) Eka Sugiarto mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2021 terdapat 725.750 tenaga kreatif yang berkecimpung di dalam perencanaan, pelaksanaan sponsorship hingga marketing produk tembakau.


untuk itu, Eka mengajak berbagai pihak untuk mendiskusikan lebih lanjut rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 2022 yang dinilai akan memengaruhi tenaga kreatif.

"Menurut kami mungkin bisa dibicarakan dengan baik, karena dampaknya dari daftar kami, dari desain komunikasi visual, film, animasi dan video, musik, MICE, industri penerbitan, periklanan tv dan radio serta iklan luar ruang," ujar Eka saat ditemui dalam forum grup diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa.

Di dalam aturan itu, lanjut dia, terdapat dorongan pelarangan total iklan rokok, sementara mengingat industri tembakau atau perusahaan rokok di Indonesia merupakan anggota di asosiasi pengiklan yang turut serta mematuhi dan mengatur mekanisme kerja sesuai aturan serta etika yang berlaku.

Adapun, tambahnya, kontribusi industri tembakau pada semester I 2022 sebesar Rp4,5 triliun dan Rp9,1 triliun pada 2021 berdasarkan data Nielsen Indonesia.

"Jadi kalau kita lihat tabel kontribusi dari industri tembakau terhadap industri penerbitan dan periklanan nasional, dari total belanja iklan di 2022 sebesar rp 135 triliun, kontribusi industri tembakau mencapai Rp4,5 triliun," paparnya.

Dampak-dampak dari sub sektor tersebut yang menurutnya perlu dipertimbangkan bersama-sama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan, pihaknya melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) berupaya untuk memantau tayangan di televisi agar ramah anak dan remaja.

"Misalnya, aturannya wajib ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam sampai dengan 5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak- anak yang menonton. KPI aktif untuk menertibkan rokok iklan. Kami beri teguran, diskusi, edukasi hingga peringatan pada media yang tidak comply," ujar Agung.

Baca juga: Gappri sebut PP 109/2012 masih sesuai diterapkan
Baca juga: Aktivis dorong pemerintah larang iklan rokok melalui internet

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023