Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 merupakan jalan tengah atas dampak kondisi global guna menjaga industri bisa bertahan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu diterbitkan untuk merespons kondisi industri, khususnya perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor.

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.

Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada triwulan IV-2022 terkontraksi minus 0,43 persen yang diakibatkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi.

Kondisi ini mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai oleh pengurangan massal karyawan pabrik.

Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami kontraksi pada periode yang sama sebesar minus 3,70 persen yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.

“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year, yaitu sebesar minus 8,03 persen. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” ungkapnya.

Dalam Permenaker No.5 Tahun 2023 disebutkan bahwa peraturan tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil Kemenperin untuk memitigasi perlambatan industri akibat berbagai tekanan, khususnya risiko global.

Febri menambahkan Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.

“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” kata Febri.

Baca juga: Penurunan ekspor nonmigas faktor terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023

Baca juga: Kemnaker: Perusahaan padat karya bisa sesuaikan upah untuk cegah PHK

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023