Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau semua tempat hiburan di wilayah itu untuk membatasi jam operasional-nya selama bulan suci Ramadhan 1414 Hijriah untuk memberikan ketenangan kepada kaum muslim dalam melaksanakan puasa dan ibadah lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi NTB, Yusron Hadi mengatakan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur NTB dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan.

"Surat edaran Gubernur NTB hari ini kita kirim ke semua kabupaten dan kota untuk menjadi atensi dan sama-sama kita laksanakan," kata Yusron Hadi melalui telepon dari Mataram, Selasa.

Ia mengatakan pembatasan jam operasional ini juga berlaku untuk rumah makan, restoran, dan warung-warung yang ada di pinggir jalan.

"Secara umum dibatasi waktu beroperasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya saat ibadah puasa, tetapi secara teknis diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Yusron menegaskan surat edaran Gubernur NTB ini ditujukan untuk semua pihak agar turut menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan ke khusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Setelah ini pekan awal bulan puasa kita maksimalkan sosialisasi dan pekan-pekan selanjutnya akan dilakukan patroli dan pengawasan dan penertiban pelaksanaan surat edaran tersebut," terang mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini.

Menurutnya, pembatasan ini dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan menunaikan ibadah puasa.

"Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh pihak untuk sama-sama turut cipta kondisi bagi terbangunnya situasi tertib dan aman selama bulan suci Ramadhan.

"Selama bulan suci Ramadhan diminta tidak memperjualbelikan mercon dan sebagainya termasuk aktifitas yang berpotensi mengurangi nilai ibadah puasa," katanya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023