"Tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,"
Kupang (ANTARA) - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap Yefer Maksimidel Laitabun terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak tahun 2015.
"Tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Senin (20/3) pukul 19.00 wita saat terpidana hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015 menghukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp130.741.000.
Menurut Abdul Hakim apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Terpidana Yefer Maksimidel Laitabun terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan setoran pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kabupaten Kupang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hakim mengatakan terpidana Yefer Maksimadel Laitabun, dikeluarkan demi hukum pada tanggal 15 Mei 2015 sebelum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung RI diterima oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan pada saat proses upaya hukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun berada di luar tahanan dan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut yang bersangkutan tetap berada di luar tahanan.
"Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang," kata Abdul Hakim.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023