“Pertama, masyarakat harus cerdas, cek legalitas dan logis,” kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa.
Ia meminta masyarakat untuk memastikan registrasi perusahaan pinjaman daring atau perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (peer to peer/P2P lending).
Regulator itu mengimbau masyarakat untuk menghubungi kontak 157 atau melalui layanan pesan berbasis aplikasi di 081-157157157 untuk memastikan perusahaan pinjaman daring itu terdaftar (legal) atau bodong.
Selain itu, ia juga mengimbau untuk logis terutama terkait besaran bunga yang ditawarkan.
Berdasarkan data OJK, perusahaan teknologi keuangan P2P lending sampai Januari 2023, terdapat 102 yang berizin dari regulator itu.
P2P lending itu menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke layanan perbankan.
Dengan penerapan inovasi teknologi dan informasi, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Sementara itu, data statistik OJK fintech lending pada Januari 2023 mencatat total penyaluran pinjaman perusahaan teknologi keuangan secara nasional mencapai Rp18,7 triliun.
Dari jumlah itu, untuk wilayah Bali pada Januari 2023 tercatat penyaluran pinjaman kepada penerima mencapai Rp264,3 miliar kepada 205 ribu penerima berdasarkan akun.
Apabila dibandingkan pada Januari 2022, terjadi peningkatan dari sisi jumlah nominal penyaluran pinjaman yakni sebesar Rp180,3 miliar kepada 164 ribu penerima.
Ada pun akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 15.274 rekening atau meningkat dibandingkan Januari 2022 mencapai 13.627 rekening.
Sedangkan akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman pada Januari 2023 mencapai 1 juta rekening atau melesat dibandingkan Januari 2022 mencapai 648 ribu rekening.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023