"Saat ini dalam posisi masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait aturan untuk pelaku usaha hiburan malam selama bulan Ramadan 1444 Hijriah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, di Metro, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya aturan terkait operasional tempat hiburan malam saat Ramadan, namun tetap akan menyiapkan aturan terkait.
"Ya kami masih menunggu surat tersebut. Kemungkinan tidak lama lagi surat edaran itu terbit," katanya.
Kendati demikian kata dia, Pemkot Metro juga akan memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam di kota setempat dalam menjalankan usahanya di bulan Ramadan, jika nanti surat edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung belum juga turun.
Ia menjelaskan, pemerintah setempat melalui Satpol PP saat ini juga sudah rutin melaksanakan razia baik di rumah indekos, hotel maupun tempat hiburan malam.
"Iya kami sudah mulai melakukan razia untuk mengurangi penyakit masyarakat di wilayah Kota Metro," ujar dia pula.
Ia menegaskan, jika nantinya dalam razia ada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honor Pemkot Metro yang terkena razia di hotel dengan pasangan tidak sah, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan proses dan atas laporan dari media, akan kami teruskan ke inspektorat dan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi/Hendra Kurniawan
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023