Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman senilai Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Suherlan disebut JPU KPK terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suherlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.895.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan," tambah jaksa KPK.

Baca juga: KPK ungkap konstruksi perkara suap Ketua Harian DPD PAN Subang

Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan atas perbuatan Suherlan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI sebagai lembaga tinggi negara.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap koperatif dalam menerangkan perbuatannya sendiri, perbuatan orang lain dan tindak pidana yang terjadi. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana yang diperolehnya dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.

Suherlan total mendapat keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp400 juta pada 6 Februari 2018 dan dibelikan satu unit mobil Toyota Camry senilai Rp380 juta. Namun mobil tersebut telah disita dalam perkara Sukiman dan berhasil dilelang senilai Rp188.105.000 sehingga kekurangan yang harus dibayarkan Suherlan adalah Rp191.895.000, sementara Rp20 juta sisa yang belum dibelikan mobil sudah disetorkan Suherlan ke rekening penampungan KPK.

Dalam perkara ini terdapat sejumlah pihak yang sudah menjalani hukuman pidana yaitu Sukiman selaku anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR-RI 2014-2019 yang telah divonis 6 tahun penjara, sementara Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan telah ditahan KPK sejak Agustus 2022. Selanjutnya para pemberi suap yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.

Baca juga: Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan didakwa dapat suap pengurusan DAK

Awalnya Rifa Surya pernah membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN TA 2017, Natan Pasomba lalu meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan tambahan DAK APBN-P TA anggaran 2017 dan APBN 2018.

Pertama, terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Yosias Saroy mengajukan proposal DAK APBNP 2017 senilai Rp105,06 miliar, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan permohonan tersebut. Rifa menyampaikan agar permohonan disetujui ada "commitment fee" sebesar 9 persen lewat Banggar DPR.

Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian "fee" untuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017 yaitu disepakati sebesar 9 persen dari nilai DAK dengan rincian 1 persen untuk Suherlan, 1 persen untuk Rifa Surya, 1 persen untuk Natan Pasomba dan 6 persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.

Uang fee lalu diberikan secara bertahap melalui transfer rekening PT DIT yaitu pada 25 Juli 2017 senilai Rp300 juta, pada 26 Juli 2017 senilai Rp450 juta, pada 27 Juli 2017 sebesar Rp160 juta, pada 28 Juli 2017 sebesar Rp90 juta, pada 4 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 9 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 15 Agustus 2017 sebesar Rp26- juta, pada 18 Agustus 2017 sebesar Rp290 juta, pada 29 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta, pada 6 September 2017 sebesar Rp110 juta, pada 20 Oktober 2017sebesar Rp500 juta, pada 24 November 2017 sebesar Rp300 juta.

Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar pada 27 Juli 2017.

Selain itu Natan Pasomba juga memberikan uang tunai yaitu pada Agustus 2017 sebesar 33.500 dolar AS kepada Suherlan dan Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp350 juta kepada Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp200 juta kepada Rifa Surya.

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus DAK

Seluruh uang itu lalu diambil secara bertahap oleh Suherlan dan Rifa Surya dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman pada Agustus-Desember 2017.

Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dengan besaran "commitment fee" yang sama yaitu 9 persen. DAK yang turun untuk Pegunungan Arfak dalam APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar.

"Fee" diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT pada 31 Januari 2018 dan pada 6 April 2018 sejumlah Rp700 juta. Uang diambil pada 11 April 2018 oleh Suherlan dan diserahkan lagnsung ke Sukiman di rumahnya pada 13 April 2018.

Seluruh uang yang diterima Suherlan, Rifa Surya dan Sukiman baik melalui transfer maupun diberikan secara langsung adalah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.

Uang yang diserahkan ke Sukiman adalah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sedangkan yang diserahkan ke Natan Pasomba adalah 9.400 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar Rp1,86 miliar dan 2.100 dolar AS ada dalam penguasaan Suherlan dan Rifa Surya.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya
Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Kemenkeu tersangka suap dana perimbangan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023