"Saya ingatkan Perppu dikeluarkan adalah untuk mendukung kelancaran dari pelaksanaan kegiatan pemilu. Saya minta pemahaman bersama, jangan sampai Perppu disikapi lain," katanya ditemui setelah acara peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-36, di Gedung Depdagri Jakarta, Senin.
Menurut Mendagri jangan sampai Perppu yang akan dikeluarkan memicu konflik.
"Perppu dikeluarkan untuk memperlancar dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," ujar Mendagri.
Menyinggung mengenai isi Perppu tersebut, Mendagri mengatakan itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Materi tergantung KPU dan Bawaslu, pemerintah hanya memfasilitasi," katanya.
Sebelumnya, Depdagri, anggota KPU dan Bawaslu menggelar pertemuan pekan lalu untuk menindaklanjuti rapat konsultasi bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (27/12).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan ada sejumlah materi yang diajukan untuk diatur dalam Perppu diantaranya mengenai penandaan surat suara, audit dana kampanye, dan penetapan calon anggota legislatif terpilih.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan agar penandaan surat suara dilakukan dua kali untuk mengurangi potensi kerusakan surat suara.
Menurut Hafiz, Undang-Undang 10 Tahun 2008 mengamanatkan penandaan pada surat suara cukup dilakukan satu kali yakni pada kolom nama partai, atau nama calon anggota legislatif, atau nomor caleg.
Agar penandaan dapat dilakukan dua kali maka dibutuhkan payung hukum berupa Perppu.
Selain itu materi yang diajukan untuk diatur yakni tentang audit dana kampanye. UU 10/2008 mengamanatkan agar audit dilaksanakan untuk semua tingkatan. Menurut Hafiz jika audit dilaksanakan hingga tingkat kabupaten maka jumlah laporan yang harus diaudit mencapai 20.000, sementara jumlah auditor dan waktu yang disediakan terbatas.
Anggota KPU mengusulkan agar Perppu juga mengatur tentang audit, dimana audit dilaksanakan hingga tingkat provinsi saja.
Mengenai penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, Hafiz juga mengatakan KPU mengajukan itu untuk diatur dalam Perppu, meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan putusan MK dapat dijadikan dasar hukum.
Hafiz mengatakan akan ada pertemuan kembali untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang membahas mengenai Perppu.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009