Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: KPK segera tindak lanjuti klarifikasi Wamenkumham
Ghufron mengatakan penetapan tersangka terhadap Laurenzius dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pihak yang merintangi dan menghalangi penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat awalnya memperoleh surat kuasa dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka dugaan suap pada Tagop.
Ivana Kwelju kemudian berkonsultasi hukum dengan Laurenzius terkait surat panggilan dari KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.
Kedua membuat perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS.
Ketiga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.
Seluruh skenario ini juga diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John sehingga berujung terhambatnya proses penyidikan.
"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," tegas Ghufron.
KPK juga mengungkapkan Laurenzius diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan.
Atas perbuatannya LCSS dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK eksekusi eks wali kota Yogyakarta Haryadi ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Wamenkumham sebut laporan IPW tendensius dan mengarah ke fitnah
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023