Diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas, hak, dan kewajiban anggota DPRP dan DPRPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menerbitkan peraturan yang ditujukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPRP Provinsi Papua Barat sebagai implikasi dari pemekaran empat daerah otonomi baru (DOB) provinsi di Tanah Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin, mengatakan peraturan tersebut ditujukan bagi DPRP dan DPRPB sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang wilayahnya masuk dalam wilayah pemekaran empat daerah provinsi DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat sampai masa habis jabatan anggota DPR provinsi.
"Peraturan yang mengatur tentang tanggung jawab kerja, kewajiban dan termasuk hak keuangan bagi DPRP dan DPRPB sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari daerah pemilihan yang wilayahnya masuk dalam wilayah pemekaran empat daerah provinsi DOB," kata Doli dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Peraturan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas, hak, dan kewajiban anggota DPRP dan DPRPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baca juga: Komisi II DPR bentuk Panja Evaluasi Pembentukan Empat DOB Papua
Di awal, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejumlah anggota DPRP dan DPRPB kini terdampak karena dapilnya kini telah masuk ke dalam empat DOB provinsi di Tanah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah.
"Banyak rekan-rekan anggota DPRP ini yang dapilnya di DOB. Inilah suatu fakta dan mereka juga dipilih di DOB itu dari dapilnya masing-masing itu, namun undang-undang yang membatasi bahwa daerah tanggung jawabnya di (daerah) induk," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu ada aturan spesifik khusus mengenai masalah tersebut agar anggota DPRP dan DPRPB tersebut tetap dapat menampung dan menyuarakan aspirasi di dapilnya.
"Aturan spesifik khusus mengenai masalah aspirasi ini, yaitu reses terutama. Ini juga menyangkut masalah impact-nya adalah masalah penganggaran karena ada keraguan kalau nanti dianggarkan turun ke dapil yang di DOB menurut undang-undang sudah bukan menjadi tugas tanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR: Ganjar beri tiga masukan ke Panja Pembahasan RUU Provinsi
"Kami akan selesaikan Minggu ini. Kami akan buat apakah nanti kesepakatannya dengan BPKP dan Menteri Keuangan dalam bentuk surat edaran, apakah dalam bentuk keputusan Mendagri, kami akan siap yang penting hak atau fungsi untuk menyampaikan, menampung aspirasi ini tidak boleh dihilangkan," kata dia.
Tito berharap setelah anggota DPRP dan DPRPB menampung aspirasi di dapilnya maka selanjutnya disampaikan kepada DPR induk di Provinsi Papua atau Papua Barat untuk diteruskan kepada empat penjabat gubernur provinsi DOB di Tanah Papua
"Dan saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan empat penjabat agar aspirasi-aspirasi itu diakomodasi, pokok pikiran di akomodasi di dalam penyusunan APBD masing-masing," tuturnya.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw, Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.
Baca juga: Komisi II DPR bentuk Panja Evaluasi Pembentukan Empat DOB Papua
Baca juga: Anggota DPR: Surpres Perpu Pemilu masuk DPR tolok ukur pembahasan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023