Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyatakan bahwa tiga orang tenaga kesehatan (Nakes) yang membuat konten negatif membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar cash atau tunai dan viral di media sosial, dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara.
Baca juga: Yogyakarta kaji serapan anggaran setelah iuran BPJS-Kes batal naik
Ia menjelaskan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video tersebar luas di media sosial Tik tok pada Sabtu (18/3), membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai menciderai profesi.
Baca juga: BPJS-Kes: Cakupan kesehatan Sulut sudah lebih dari 95 persen
"Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima," ujarnya.
Atas kejadian itu juga, pihaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan di 23 Puskesmas di kabupaten ini, terutama mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
Baca juga: Kemenkes sebut RUU Kesehatan & transformasi untuk sempurnakan layanan
Menurut pengakuan Rinto Rahmat Belike, salah satu nakes yang terlibat bahwa konten mereka buat di saat tidak ada pasien, dan saat itu juga sedang menunggu waktu pergantian piket.
"Tidak ada tendensi apapun. Kami mengaku salah atas apa yang kami perbuat. Kami juga siap menerima sanksi atas apa yang kami perbuat," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Jaktim raih penghargaan UHC terkait pelayanan kesehatan
Baca juga: Anggota DPR menilai pelayanan kesehatan di Jawa Barat belum memadai
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023