"Aksi kekerasan yang dilakukan FPI tidak boleh dibiarkan. Tindakan main hakim sendiri ini merugikan masyarakat sehingga kasus ini akan terus diproses," kata Kapolda Metro Jaya.

Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya tetap akan menahan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Mapolres Metro Bekasi karena terlibat pengusakan kafe dan "warung remang-remang" di daerah itu. Kapolda Irjen Pol Firman Gani di Jakarta, Jumat mengatakan, penahanan para aktivis FPI itu sudah sesuai prosedur hukum, selain sikap polisi tidak mentolerir adanya aksi kekerasan. "Aksi kekerasan yang dilakukan FPI tidak boleh dibiarkan. Tindakan main hakim sendiri ini merugikan masyarakat sehingga kasus ini akan terus diproses," ujarnya. Polres Metro Bekasi menahan 21 aktivis FPI terkait perusakan tujuh kafe dan warung remang-remang di Kampung Kresek, Jl Masjid At-Taqwa RT02/06, Jati Sampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi, Mingggu (21/5). Menyusul penahanan itu, Rabu (24/5) lalu, puluhan anggota FPI mendatangi Mapolres Metro Bekasi menuntut pembebasan rekan-rekannya, namun tuntutan itu ditolak polisi. Firman Gani menjamin bahwa proses hukum para tersangka akan terus berjalan kendati ada tekanan untuk melepaskan para tersangka. "Terkait tekanan itu, kami tidak akan melakukan pemindahan tahanan ke Mapolda karena Polres Metro Bekasi masih sanggup menangani kasus tersebut," katanya. Ketika ditanya bahwa aksi pengrusakan tujuh kafe dan warung remang itu terjadi karena polisi tidak tegas menindaknya, Kapolda menyatakan bahwa polisi tidak bisa melakukan penyelidikan atau sweeping di lokasi tersebut karena tidak ada unsur pidana di lokasi itu. Untuk itu, ia meminta agar FPI menyampaikan laporan bila menemukan tindak pidana seperti transaksi narkoba, prostitusi dan peredaran miras ilegal di tujuh kafe dan warung remang itu. "Kalau mengetahui perbuatan yang melanggar hukum, ya laporkan saja. Jangan main kekerasan karena dengan perusakan itu, aktivis FPI malah bisa terjerat hukum," katanya. Menyinggung adanya desakan pembubaran FPI, ia mengatakan polisi tidak bisa membubarkan FPI begitu saja sebab pendirian ormas merupakan bentuk kebebasan berserikat. "Polisi hanya akan memproses anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana seperti perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, baik terhadap barang atau orang. Selama belum terbukti melakukan kekerasan, ya tidak bisa kita tangkap," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006