Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan menilai Menteri BUMN Erick Thohir lebih berpeluang daripada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk diusung sebagai cawapres oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Menurut Djayadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Erick lebih berpeluang diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh PPP karena tidak terikat atau menjadi kader partai politik mana pun.

“Erick Thohir lebih unggul dalam keleluasaan partai dibanding Sandi untuk dilirik oleh PPP,” kata dia.

Terkait dengan Sandiaga, Djayadi mengatakan posisi pria yang akrab disapa Sandi itu sebagai kader Partai Gerindra menyebabkan pengusungan dirinya sebagai cawapres oleh PPP berpotensi menimbulkan gesekan politik antara kedua partai tersebut dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.

Selain karena tidak menjadi kader partai mana pun, menurut Djayadi, peluang besar Erick menjadi cawapres juga didasarkan pada pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani yang mengatakan Erick Thohir menjadi pilihan utama para kader partai berlambang ka'bah itu untuk diusung sebagai cawapres.

Hal itu, kata Djayadi, menjadi nilai tambah yang dimiliki oleh Erick untuk memasuki arena pertarungan Pilpres 2024.

Berikutnya, dia memandang Erick berpotensi lebih unggul dalam perolehan suara dibandingkan dengan Sandi di dalam KIB untuk diusung sebagai cawapres karena Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai partai yang bergabung di koalisi yang sama dengan PPP yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lebih dulu mengusulkan nama Erick sebagai cawapres.


Djayadi mengatakan Erick Thohir mampu memberikan dampak elektoral yang sama besarnya terhadap PAN dan PPP jika diusung sebagai cawapres.

“Cenderung lebih bebas itu kan Erick Thohir. Pak Erick Thohir tidak ada beban karena tidak ada partai sekarang sehingga akan lebih mudah bergabung dengan PPP,” tegas dia.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat nilai duet Ganjar-Erick makin realistis diusung KIB

Baca juga: Peneliti nilai pengusungan Erick jadi cawapres dapat sukseskan PAN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023