Ditjen PHKA memiliki kesamaan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang diemban oleh Korea National Park dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam khususnya di Taman Nasional. Ditjen PHKA memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola 527 unit Kawasan Konservasi di Indonesia. Taman Nasional merupakan salah satu kawasan konservasi yang saat ini memiliki unit pengelolaan tersendiri, dengan kelebihan tersebut maka peluang Taman Nasional untuk menjadi barometer keberhasilan konservasi di Indonesia sangat tinggi apalagi dengan ditunjang ketersediaan sumber daya yang memadai. Kawasan Konservasi dibangun dan dikelola dengan berlandaskan pada tiga pilar yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan plasma nutfah dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Kerjasama tersebut diarahkan untuk percepatan peningkatan kapasitas pengelolaan Taman Nasional berbasiskan keilmuan yang pada akhirnya terkelola secara efektif melalui pendekatan "sister park" antara Taman Nasional di Indonesia dengan Korea.
Lokasi tahap awal yang telah disepakati yaitu di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( Indonesia ) dan Taman Nasional Jirisan ( Korea ) yang memiliki kemiripan ekologi dan ekosistem pegunungan. Untuk selanjutnya akan ditambahkan lokasi lain yang memiliki kemiripan ekosistem perairan, dengan pilihan antara lain Taman Nasional Takabonerate, Taman Nasional Bunaken, Taman Nasional Karimun Jawa, Taman Nasional Kepulauan Seribu atau Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia yang akan dipasangkan dengan Taman Nasional Dodonghaesang ( Korea ). Kerjasama ini akan berlaku selama tiga (3) tahun, dan dapat di perpanjang atau di replikasi ke tempat lain berdasarkan evaluasi bersama.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Erna Rosdiana, Kabid Pemberitaan dan Publikasi, Kementerian Kehutanan.
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012