Kuala Lumpur (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog bersama ratusan pekerja migran Indonesia yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Hari ini saya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan ini (Permenaker Nomor 4 Tahun 2023), memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kita bisa dimengerti dan diikuti oleh pekerja migran kita,” kata Ida usai berdialog dengan pekerja migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Permenaker tersebut pada Februari lalu. Itu semua, menurut dia, sesuai dengan aspirasi para pekerja migran Indonesia yang berharap juga dapat memperoleh jaminan sosial saat bekerja di luar negeri.

Hal yang paling penting bagi pekerja migran Indonesia yang juga menjadi inti dari Permenaker tersebut yakni iuran tetap, manfaat meningkat, ujar dia.

Ida sempat menanyakan kepada mereka yang hadir tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan, dan cukup banyak yang belum terdaftar sebagai peserta dengan berbagai alasan, mulai dari ketidaktahuan cara pendaftaran, informasi tidak sampai, belum ada pendaftaran, belum ada sosialisasi.

“Untuk semuanya itu hari ini kami jawab. Aturannya sudah dibuat, saya sudah tanda tangan. Nanti berikutnya saya minta BPJS menyosialisasikan peraturan menteri ini, termasuk adalah kemudahan bagi calon peserta BPJS maupun memperpanjang kepesertaannya,” kata dia.

Ia mengatakan semua dengan premi tetap tapi manfaatnya meningkat. Dulu tidak ada cover perlindungan kepada pekerja yang mengalami atau yang menjadi korban perkosaan misalnya, di Permenaker yang baru ada manfaat baru berupa pemberian santunan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) menyerahkan hadiah berpantun usai berdialog dengan pekerja migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)


Kemudian, ia mengatakan, peserta juga mendapatkan ganti rugi perawatan selama dalam penempatan sampai Rp50 juta.

“Dulu kan banyak yang menyampaikan ‘percuma berobatnya di negara penempatan tidak bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan’. Dengan peraturan baru ini perawatan bisa dilakukan di negara penempatan, covernya sampai Rp50 juta,” ujar Ida.

Dan bagi korban kecelakaan kerja maupun korban kematian maka anaknya akan mendapat cover beasiswa diberikan sampai perguruan tinggi untuk dua anak. Biaya transportasi, menurut Menaker, juga meningkat.

Selain itu, ia mengatakan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah juga ada ganti ruginya. Mereka yang secara prosedural gagal berangkat juga mendapat ganti rugi.

“Banyak sekali manfaat baru. Ini sekali lagi bentuk pemerintah, negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja migran kita,” kata Ida.

Ia mengatakan pemerintah benar-benar berharap pekerja migran Indonesia pahlawan devisa negara. Jadi pemerintah tidak hanya mengharapkan pengiriman uang dari pahlawan ini, tapi juga memastikan perlindungan untuk mereka.

Ia juga berharap semua tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Malaysia dapat bekerja sama.

“Pak Dubes (Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono) ini membutuhkan tangan-tangan bapak ibu semua, untuk bisa menjangkau memberikan perlindungan pekerja migran kita. Sekali lagi bapak dan ibu semua duta-duta Bangsa Indonesia, nama baik Indonesia sangat bergantung bagaimana bapak ibu menempatkan diri sendiri di Malaysia,” ujar Ida.

Baca juga: Menaker: Sinergi dekonsentrasi dorong pemulihan ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker dan Mendagri Malaysia bahas pelindungan PMI sektor domestik
Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023