Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta seluruh pihak untuk menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia dengan mematuhi aturan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Menyambut Ramadan 1444 hijriah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu.
Dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia yang digelar pada Sabtu (18/3), Aqil menuturkan bahwa kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.
Aqil mengatakan sertifikasi pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 dan sudah sesuai dengan undang-undang. Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Menurutnya, saat ini Kemenag telah mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya sebagai contoh percepatan program ini yang diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.
Aqil menjelaskan pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).
Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare), sebagai upaya untuk menyukseskan penahapan pertama kewajiban sekaligus mempercepat implementasi sertifikasi halal tersebut.
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian Aqil menambahkan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah.
Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024," ujar Aqil.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023