Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut pelatihan kepada importir dan penjual pakaian bekas menjadi solusi dan mencegah impor pakaian bekas yang dapat mengganggu ekonomi nasional dan lokal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pelatihan itu yakni mendorong agar pelaku bisa memproduksi barang lokal sehingga tidak bergantung pada pakaian impor bekas.

Hal itu perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat, kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Yana memastikan ikuti regulasi yang ada dan mengikuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang melarang impor barang bekas.

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," katanya.

Yana menilai pelarangan atau regulasi itu perlu diimbangi dengan solusi. Sehingga menurutnya pelatihan kepada importir itu menjadi salah satu solusi guna meminimalisir peredaran pakaian bekas impor.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq menilai regulasi larangan thrifting itu lebih kepada larangan impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," kata Eric.

Untuk itu, menurutnya kolaborasi antar pihak sangat diperlukan guna menjalankan regulasi itu. Terlebih lagi, kata dia, Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengawasi barang-barang impor.

Sejauh ini, menurutnya Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan dalam menjalankan arahan Presiden soal impor pakaian bekas.

"Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," kata Eric.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023