Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Swiss untuk kerja sama promosi perdagangan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Didi Sumedi mengatakan bahwa MoU dengan Pemerintah Swiss merupakan komitmen Kemendag untuk menjadi kementerian yang memimpin (lead institution) dalam mendorong ekspor produk Indonesia bernilai tambah ke pasar Eropa.
"Cakupan kerja sama meliputi peningkatan kapasitas, pelatihan, dan transfer pengetahuan kepada personel Ditjen PEN Kemendag yang dapat memperkuat Ditjen PEN dalam memberikan layanan informasi promosi ekspor kepada pelaku usaha dan memastikan aspek keberlanjutan, serta digitalisasi dalam pelaksanaannya," ujar Didi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Didi menjelaskan, kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Swiss ini menjadi langkah nyata implementasi perjanjian ekonomi dan perdagangan komprehensif antara Indonesia dengan negara European Free Trade Area (EFTA CEPA) yang telah berlaku penuh sejak November 2021.
"Untuk itu, kedua negara ingin memperkuat kesepakatan yang dapat turut berkontribusi dalam peningkatan nilai perdagangan," kata Didi.
Dalam pelaksanaan MoU, Pemerintah Swiss memberikan amanat kepada Swiss Import Promotion Program (SIPPO) sebagai Implementing Agency, dengan melibatkan multipemangku kepentingan (multistakeholder) seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dewan Atsiri Indonesia, Aliasi Organis Indonesia, serta asosiasi pelaku usaha terkait.
Sektor produk ekspor utama yang dipilih serta lead institution dalam pelaksanaan proyek kerja sama tersebut adalah Kementerian Perdagangan untuk produk kayu olahan/kayu pemrosesan teknis (technical wood), Kementerian Koperasi dan UKM untuk produk bahan alami (natural ingredients), Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk produk kelautan bernilai tambah, serta Dewan Atsiri Indonesia untuk minyak esensial.
"Produk-produk tersebut merupakan ekspor unggulan Indonesia yang sangat dibutuhkan di pasar Swiss dan negara Eropa lainnya. Untuk itu, program ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan suplai produk bagi konsumen Swiss. Kami berharap, Indonesia dan Swiss dapat menjadi mitra strategis yang saling melengkapi kebutuhan, baik barang dan jasa," ujar Didi.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder menyampaikan, kesepakatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan total nilai perdagangan kedua negara, tetapi juga memperkuat kemitraan strategis yang saling menguntungkan. Hal utama yang harus dilakukan adalah transparansi dalam kebijakan perdagangan untuk kemudahan akses pasar bagi keberlanjutan rantai pasok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, sejak implementasi Indonesia-EFTA (European Free Trade Association) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada November 2021, total perdagangan Indonesia dan Swiss pada 2022 tercatat sebesar 2,75 miliar dolar AS, naik 38 persen dibandingkan 2021.
Sedangkan total ekspor nonmigas Indonesia ke Swiss pada periode tersebut tercatat sebesar 1,88 miliar dolar AS atau meningkat 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, impor Indonesia dari Swiss tahun 2022 mencapai 868,6 juta dolar AS atau naik 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2022, ekspor produk kayu olahan dan furnitur mencapai 1,4 juta dolar AS atau naik lebih dari 100 persen dibandingkan 2021. Produk bahan-bahan alami (natural ingredients) dan minyak esensial (essential oils) tercatat senilai 6,6 juta dolar AS atau naik 67 persen dibanding tahun sebelumnya, serta produk perikanan senilai 755 ribu dolar AS atau naik 27 persen dibanding 2021.
Baca juga: Pemerintah Indonesia-Swiss tingkatkan SDM untuk teknologi baterai
Baca juga: Indonesia catat surplus perdagangan dengan Swiss pada 2022
Baca juga: Kadin hadirkan Indonesia Trading House dongkrak produk RI masuk Swiss
Baca juga: MenKopUKM Teten resmikan Indonesia Trading House di Swiss
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023