Permenaker ini hadir sebagaimana rambu-rambuJakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan penurunan nilai ekspor nonmigas ke Amerika Serikat dan Uni Eropa menjadi salah satu faktor terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Kita tahu ekspor nonmigas itu padat karya, banyak pekerja buruh bekerja di situ contoh alas kaki, sepatu banyak diproduksi di Indonesia," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai 4,96 miliar dolar AS. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15 persen menjadi 3,86 miliar dolar AS.
Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54 persen dari 3,28 miliar dolar AS menjadi 2,90 miliar dolar AS.
Baca juga: Mendag lepas ekspor sepatu Nike senilai 211 ribu dolar ke Belanda
Baca juga: Gubernur Khofifah lepas ekspor 14.150 pasang sepatu ke China
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu, lanjut Dirjen Indah, merupakan instrumen hukum untuk menghindari PHK sepihak oleh perusahaan industri padat karya dengan memanfaatkan dinamika global yang berdampak pada penurunan ekonomi.
"Makanya Permenaker ini hadir sebagaimana rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor menurun, memanfaatkan kesempatan global dengan PHK sepihak," katanya.
Ia memaparkan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu dalam Permenaker itu memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Ia berharap, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dapat memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK.
"Pemenaker ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan juga perusahaan agar perusahaan bisa sustain," tuturnya.
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu, lanjut Dirjen Indah, merupakan instrumen hukum untuk menghindari PHK sepihak oleh perusahaan industri padat karya dengan memanfaatkan dinamika global yang berdampak pada penurunan ekonomi.
"Makanya Permenaker ini hadir sebagaimana rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor menurun, memanfaatkan kesempatan global dengan PHK sepihak," katanya.
Ia memaparkan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu dalam Permenaker itu memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Ia berharap, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dapat memberikan kelonggaran para pengusaha yang saat ini tengah mengalami penurunan ekspor untuk bisa tetap melanjutkan usahanya dan tidak melakukan PHK.
"Pemenaker ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan juga perusahaan agar perusahaan bisa sustain," tuturnya.
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023