Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka pertama dilakukan atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.
"Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku," kata Ali di Jakarta, Jumat.
Sedangkan penetapan tersangka kedua dilakukan atas temuan adanya pihak yang melakukan perintangan penyidikan perkara Tagop Sudarsono Soulisa.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan dituntut 10 tahun penjara
Baca juga: Jaksa KPK menerima vonis pengusaha penyuap mantan Bupati Buru Selatan
"Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," ujar Ali.
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Ali mengatakan keterangan lengkap soal tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Baca juga: KPK eksekusi penyuap mantan Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023