Palembang (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Selatan telah memulangkan 25 orang pekerja imigran Indonesia (PMI) yang bermasalah dari negara penempatan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Sumsel Angga Atmajaya di Palembang, Kamis, mengatakan kebanyakan PMI dipulangkan itu dari Malaysia 21 orang yang terdiri atas lima orang laki-laki dan 16 orang perempuan, Arab Saudi tiga orang perempuan, dan Kamboja satu orang.

Pemulangan PMI tersebut sesuai laporan dari keluarga PMI yang bermasalah dan difasilitasi BP3MI untuk penjemputan mereka.

”BP3MI Sumsel meneruskan laporan tersebut ke pusat sambil berkoordinasi secara informal dengan negara penempatan terlebih dahulu, kemudian baru mengirimkan surat ke perwakilan Indonesia di negara terkait dan melakukan penjemputan,” katanya.

Baca juga: KJRI Kuching antar kepulangan nelayan Natuna yang ditahan Malaysia

Baca juga: KJRI Kuching dampingi pemulangan 200 WNI bermasalah dari Malaysia

Pada penjemputan PMI yang bermasalah, katanya, semula mengalami kendala untuk menemukan lokasi tempat mereka bekerja, karena sulit untuk dihubungi.

Kemudian, Ia mengatakan kebanyakan dari PMI yang dipulangkan dari negara penempatannya itu pekerja rumah tangga dan mereka yang berangkat secara ilegal.

Menurut dia, para PMI ilegal ini terpengaruh oleh calo yang mengajaknya untuk langsung bekerja ke luar negeri dan juga malas mengurus pemberkasan ke luar negeri.

”Kebanyakan para calo tersebut merupakan teman atau saudara dari para PMI ilegal dan juga diimingi-imingi dengan gaji yang besar," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya mengalami kesulitan dalam melacak mereka sebab kondisi daerah Sumsel bukan perbatasan.

“Kami mengalami kesulitan dalam mencegah para PMI ilegal ini, sebab kondisi daerah Sumsel bukan daerah perbatasan sehingga kebanyakan dari mereka itu berangkat dari Jakarta yang memiliki penerbangan Internasional,” ungkapnya.

Namun demikian, dalam upaya mencegah pemberangkatan PMI ilegal, BP3MI Sumsel melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten/kota, seperti, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Kota Prabumulih.

”Dengan adanya sinergi dari pemerintah daerah itu diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang bekerja di luar negeri secara ilegal,” ucapnya.*

Baca juga: Sebanyak 97 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia

Baca juga: KJRI Kuching pulangkan 59 pekerja migran Indonesia dari Malaysia

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023