Dalam waktu dekat ini Kemendag akan mengeluarkan regulasi teknis terkait dengan importasi elektronik dengan tujuan utamanya melindungi konsumen,"
Yogyakarta (ANTARA News)- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan akan mengeluarkan regulasi teknis mengenai prosedur aktivitas impor perangkat elektronik.

"Dalam waktu dekat ini Kemendag akan mengeluarkan regulasi teknis terkait dengan importasi elektronik dengan tujuan utamanya melindungi konsumen," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukthi di Yogyakarta, Selasa.

Perangkat elektronik seperti laptop, tablet serta alat komunikasi seperti handphone hingga smartphone akan masuk dalam regulasi teknis tersebut

Dia mengatakan hingga saat ini di Indonesia sudah cukup banyak dijumpai banyaknya kendala untuk membedakan perangkat elektronik yang diimpor oleh pengimpor resmi atau ilegal.

Menurut dia pengimpor ilegal rata-rata hanya mengimpor barang tanpa memiliki atau menyediakan perangkat penunjang seperti suku cadang yang kemudian ditengarai sebagai barang yang tidak bisa dijamin kualitasnya.

"Kami sekarang melihat cukup sulit membedakan misalnya antara yang betul-betul diimpor oleh importir yang memiliki perangkat penunjang seperti suku cadang dengan pengimpor yang hanya mengimpor barangnya saja,"katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, Kemendag akan menerapkan beberapa aturan misalnya pelaku aktivitas impor disyaratkan telah terdaftar.

Selain itu, kata dia, Kemendag harus sudah menerima rencana impor selama satu tahun dari pengimpor terdaftar tersebut.

"Kami harus sudah menerima rencana importasi kurang lebih dalam satu tahun kedepan mengenai barang dan banyaknya barang yang akan diimpor,"kata dia.

Selanjutnya barang elektronik yang akan diimpor, kata dia, harus memenuhi spesifikasi teknis yang dibuat oleh Kominfo atau Kemendag.

Dengan demikian, kata dia, maka alat-alat komunikasi dan elektronik bisa lebih terkendali peredarannya di Indonesia.
(KR-LQH/B008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012