Yang jadi korban adalah mereka yang lalai, sebab produk ini bisa sampai ke tenaga kesehatan, seperti dokter dan pengelola klinik yang memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat fasilitasnya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut produk kosmetik ilegal berbahan baku kimia yang disita dari kawasan pergudangan di Jakarta Utara memiliki efek samping yang berbahaya bagi kesehatan pengguna.

"Yang jadi korban adalah mereka yang lalai, sebab produk ini bisa sampai ke tenaga kesehatan, seperti dokter dan pengelola klinik yang memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat fasilitasnya. Bahan kosmetik untuk tubuh manusia perlu standar cara produksi yang baik," kata Penny K Lukito di Jakarta, Kamis.

Gudang yang beralamat di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara, menyimpan barang bukti berupa bahan baku obat, produk jadi, kemasan kosmetik ilegal, produk perantara, bahan kemas, bahan kimia, alat produksi hingga timbangan.

Penny mengatakan terdapat risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan terlarang. Misalnya kandungan Hidroquinon dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman, asam retinoat/tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat menyebabkan cacat lahir pada janin.

Kosmetik tersebut juga mengandung resorsinol yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis seperti iritasi mata, kulit, tenggorok, saluran pernapasan atas, methemoglobinemia atau ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh.

Baca juga: Ketua DPD minta BPOM tertibkan peredaran kosmetik ilegal

Zat kimia resorsinol, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah (hematuria).

Kandungan berbahaya lainnya adalah klindamisin yang dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas dan kandungan fluocinolone yang dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Kepala BPOM kembali menekankan penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika, sangat berisiko bagi kesehatan.

Karena itu BPOM mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen cerdas dengan menghindari penggunaan kosmetika tanpa izin edar.

BPOM juga mengimbau tenaga kesehatan agar mendorong pasien yang membutuhkan obat bentuk sediaan krim atau lotion untuk memperolehnya melalui sarana resmi, yaitu apotek yang dapat melakukan peracikan dengan tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan.

BPOM juga mengharuskan konsumen selalu membeli kosmetika dari sarana penjualan terpercaya, baik lewat luring maupun daring. "Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi, dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika," katanya.

Baca juga: Kosmetik ilegal bernilai investasi Rp7,7 miliar disita BPOM di Jakarta

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023