Kota Bengkulu (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan tiga mal pelayanan publik (MPP) di Provinsi Bengkulu untuk mempermudah pelayanan masyarakat.

Tiga daerah yang diresmikan MPP-nya oleh Kemenpan RB adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong.

"Dengan peresmian MPP di tiga daerah di Bengkulu, kami harapkan pelayanan di Bengkulu lebih mudah dan birokrasi melayani segera bisa dirasakan masyarakat. MPP ini hanya gedung, tapi pesannya adalah bagaimana kita segera mengintegrasikan layanan dengan teknologi dan kemudahan lainnya," kata Abdullah Azwar Anas di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa secara bertahap pihaknya akan mengintegrasikan daerah yang telah memiliki MPP agar dapat menjadi MPP digital sehingga ada beberapa pelayanan yang tidak perlu hadir secara fisik.

Baca juga: Menpan RB sebut sedang finalisasi MPP digital
Baca juga: Azwar Anas sebut Kemenpan RB kembangkan MPP Digital

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan bahwa dengan telah bertransformasi menjadi pelayanan langsung dalam bentuk MPP merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kemudian, katanya, dalam upaya peningkatan kualitas pemerintah perlu dibarengi dengan penguatan inovasi pelayanan, baik dari sisi kualitas sumber daya manusia yang inovatif maupun dari sisi penggunaan teknologi.

Oleh karena itu, papar dia, untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka diperlukan integrasi pelayanan yang baik antara seluruh entitas pelayanan, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMD, dan swasta secara terpadu untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan keamanan, serta pelayanan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik berbagai langkah inovatif yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu," terangnya.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023