Surabaya (ANTARA) -
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.
Baca juga: Terdakwa kasus Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil minta proses hukum Tragedi Kanjuruhan adil
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023