“Pendampingan hukum ini kami lakukan atas permintaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat,”
Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pendampingan hukum terhadap delapan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar lebih pada anggaran tahun 2023.
“Pendampingan hukum ini kami lakukan atas permintaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.
Ada pun ke delapan proyek yang kini resmi dilakukan pendampingan hukum tersebut diantaranya proyek pengaspalan jalan Jembatan Babah Krueng Manggi, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp470 juta lebih dikerjakan oleh CV Candra Karya Pratama, pengaspalan jalan pada Jembatan Gaseu-Sipot, Kecamatan Sungai Mas dengan nilai kontrak Rp563 juta lebih dilaksanakan CV Raja Muda Karya.
Kemudian proyek pengaspalan jalan pada Jembatan Rimba Langgeh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp470 juta dilaksanakan oleh CV RB Construction, proyek pengaspalan jalan pada Jembatan Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp1,465 miliar lebih dilaksanakan oleh CV Alam Mega Jaya.
Kemudian proyek pengaspalan jalan pada Jembatan Ujong Raja-Antong, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat senilai Rp469,2 juta lebih dilaksanakan oleh CV Putra Marnie Bersaudara, proyek peningkatan jalan Blang Dalam-Teupin Panah, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp938,1 juta lebih dilaksanakan oleh CV RB Construction.
Kemudian proyek peningkatan jalan Cot Seumeureung-Paya Lumpat-Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp935,8 juta dikerjakan oleh CV Asyifa Jaya Mandiri, dan proyek peningkatan jalan menuju Jembatan Sawang Teubee-Alue Peudeung, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp2,87 miliar lebih dan dikerjakan oleh CV Asyifa Jaya Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto menjelaskan pendampingan hukum yang dilakukan ini untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan sejumlah proyek, yang telah disepakati untuk dilakukan pendampingan.
“Jadi, pendampingan yang kami lakukan ini sifatnya hukum formil terkait aturan hukum,” katanya.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tersebut untuk memberi pendapat hukum dari pihak yang didampingi apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang sedang berjalan.
“Jadi, pendampingan ini tidak terkait teknis, kita hanya memberi pendapat hukum sesuai keterangan ahli, yang kemudian dituangkan dalam pendapat hukum apabila diminta pendapat hukumnya oleh pihak dinas,” katanya.
Apabila dalam pendampingan hukum tersebut kemudian terdapat keganjilan, Kajari Siswanto menegaskan maka pendampingan tersebut dapat dihentikan oleh kejaksaan, dengan melakukan pemutusan pendampingan.
“Jadi, kita disini hanya memberi pendampingan hukum saja terkait kegiatan yang dilakukan. Kalau kemudian di lapangan kita temukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan di lapangan, dan pihak terkait tidak mendengarkan saran hukum dari kita maka pendampingan ini bisa kita hentikan,” kata Siswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, DR Kurdi mengatakan kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan daerah atau keuangan negara.
“Kami berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pemerintah daerah yang akan dan sedang berjalan,” kata Kurdi.
Ia mengatakan hal ini dilakukan, sebagai upaya mewujudkan transparansi penggunaan keuangan negara, serta diharapkan dengan pendampingan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan.
“Jadi, kami menginginkan adanya kualitas proyek yang baik nantinya kepada masyarakat, dan kita berharap tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan yang sudah dikerjakan nantinya,” kata Kurdi mengharapkan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023