Pernyataan tersebut disampaikan saat Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang diberi nama Krisna-Sakti.
“Kurangnya sinkronisasi akan berdampak pada permasalahan dalam perencanaan dan penganggaran,” kata dia dikutip dari akun resmi Instagram @suharsomonoarfa.
Menurut dia, ada sejumlah prinsip-prinsip sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah Indonesia.
Pertama, proses perencanaan pembangunan nasional melibatkan penetapan desain, konfigurasi tujuan, dan prioritas pembangunan jangka panjang bagi negara.
“Proses ini dilakukan melalui siklus perencanaan lima tahun yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” ucap Menteri Bappenas.
Kedua, rencana kerja dan proses penganggaran tahunan meliputi penetapan anggaran tahunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan rencana strategis kementerian atau lembaga. Proses ini dilakukan melalui rencana kerja (renja), rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dilaksanakan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahunan (DIPA).
Ketiga, monitoring dan evaluasi dinilai menjadi komponen penting dari proses perencanaan dan penganggaran di Indonesia. Proses-proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumber daya dialokasikan secara efektif dan berkesinambungan serta terarah pada tujuan pembangunan yang ingin dicapai.
“Selain ketiga prinsip tersebut, sinkronisasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional antara Bappenas dan Kementerian Keuangan pun telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017,” ungkap Suharso.
Baca juga: DPR: Tak ada norma UU yang dilanggar pemerintah dalam kebijakan utang
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Pemerintah evaluasi anggaran ketahanan pangan
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023