Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual.

"Kekerasan seksual sebagian besar korbannya perempuan dan anak, namun aturan pelaksanaan dari UU TPKS belum sepenuhnya tersedia," kata Lestari di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, dalam diskusi terbuka menyambut Zero Discrimination Day & International Women’s Day di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengungkapkan akibat belum adanya turunan dari UU TPKS itu, penerapan aturan belum bisa diaplikasikan sepenuhnya dan sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah berujung damai.

Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong pemerintah agar instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual bisa segera efektif.

Dalam konteks pencegahan pernikahan anak, Rerie berpendapat peningkatan kualitas pendidikan sejak dini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan. Salah satunya dengan memberi pengetahuan terkait sistem reproduksi manusia sejak dini kepada anak-anak.

Menurut dia, saat ini masyarakat sipil harus terus-menerus menyerukan isu-isu utama, seperti mewujudkan kesetaraan gender yang masih dihadapi bangsa Indonesia.

Menurut Rerie, upaya menyeluruh dalam peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi nasional harus segera dilakukan untuk mengakhiri pernikahan anak yang merupakan bagian upaya mewujudkan kesetaraan gender pada 2030.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023