Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang mahasiswa asal Timor Leste berinisial DPS (25) karena melanggar batas waktu tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
"Mahasiswa asing tersebut kami deportasi karena overstay di NTT sekitar 16 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu.
Halim menjelaskan warga negara asing dari Timor Leste itu mengaku berada di wilayah Indonesia dalam rangka melanjutkan studi jurusan filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira di Kota Kupang.
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Timor Leste hadiri pernikahan di Belu-NTT
Namun, mahasiswa itu tidak menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut dan hendak kembali ke Timor Leste.
Ketika WNA tersebut hendak melintasi perbatasan negara RI-Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada 5 Maret, petugas Imigrasi langsung menahannya.
"Penahanan dilakukan karena melanggar batas waktu tinggal yang seharusnya telah berakhir pada 17 Februari 2023," katanya.
Baca juga: Imigrasi kembali deportasi warga Timor Leste langgar izin tinggal
Petugas Imigrasi Atambua kemudian melakukan penindakan hukum mendeportasi DPS pada Rabu ini melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.
Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada WNA tersebut agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di Indonesia.
"Kami memberikan sanksi berupa pencekalan selama enam bulan dan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa cekal berlaku," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua catat ratusan warga Timor Leste manfaatkan bebas visa
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023