Seoul (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan akan mengakhiri kebijakan penggunaan masker di transportasi umum minggu depan, Rabu, mencabut salah satu pembatasan COVID-19 yang tersisa di tengah situasi virus yang mulai stabil.
Wakil Menteri Dalam Negeri Han Chang-seob mengatakan selama rapat tanggap COVID-19 pemerintah bahwa pencabutan akan mulai berlaku Senin(20/3). Keputusan tersebut diambil ketika penghitungan virus harian Korea Selatan terus menurun, mencapai 11.401 kasus pada Selasa(14/3).
Saat ini, penggunaan masker diwajibkan di transportasi umum, termasuk bus, kereta bawah tanah, dan taksi, serta di rumah sakit, apotek, dan fasilitas berisiko tinggi lainnya, seperti panti jompo, setelah pemerintah mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan pada 30 Januari kecuali untuk tempat-tempat itu.
"Sejak penyesuaian persyaratan pemakaian masker pada 30 Januari, situasi virus telah dalam kondisi stabil, mencatat penurunan 38 persen dalam infeksi virus harian rata-rata dan penurunan 55 persen pada pasien baru yang sakit parah," kata Han.
Tetapi pemakaian masker "disarankan secara aktif untuk pengguna transportasi umum pada jam sibuk, kelompok berisiko tinggi, dan mereka yang memiliki gejala," katanya.
Wajib masker akan tetap berlaku untuk fasilitas medis, apotek, dan fasilitas rentan lainnya, tetapi apotek di ruang publik terbuka, seperti toko diskon atau stasiun kereta, akan dibebaskan dari persyaratan tersebut.
Keputusan terbaru datang dua tahun lima bulan setelah pemerintah mewajibkan penggunaan masker di transportasi umum pada Oktober 2020 di puncak pandemi.
Wakil menteri dalam negeri juga mengatakan pemerintah secara bertahap akan melanjutkan layanan feri penumpang internasional antara Korea Selatan dan China, mulai Senin (20/3). Layanan semacam itu ditangguhkan pada Januari 2020 di tengah awal pandemi.
Sumber: YONHAP-OANA
Baca juga: Aturan COVID-19 Korsel dicabut, masyarakat masih bermasker
Baca juga: Korsel akan cabut kewajiban pakai masker dalam ruangan
Baca juga: Korsel akan hapus wajib masker di ruangan jika dua syarat terpenuhi
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023