Sidoarjo (ANTARA News) - Empat pembunuh sadis terhadap empat Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan Abdul Rouf (32), Sulianton alias Boy, Husain Hamdi dan Mashuri alias Boyreng akhirnya dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Roginta Siraid, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim, Rabu. Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1, jo 61 ayat 1 serta melakukan percobaan pembunuhan dengan pelanggaran pasal 340 jo 55 ayat 1 jo 53 ayat 1 dan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo 65 ayat 1. "Hukuman mati itu didasarkan pada aksi sadis yang dilakukan keempat terdakwa dalam melakukan pembunuhan," katanya. Aksi pembunuhan yang diotaki Yudi (masih buronan.red) terbongkar, setelah Ester Baniwine yang dibuang di tengah perkebunan tebu di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ternyata masih hidup. Dari sini, ulah pembunuhan tersebut terlacak. Melalui Ester, komplotan pembunuh sadis ini akhirnya terkuak. Ketua tim JPU, Roginta Siraid, SH mengatakan, pembunuhan beruntun itu dilakukan Rouf dan kawan-kawan sejak 18 Agustus hingga pertengahan September 2005. Sebelum beraksi, Yudi, pasutri yang menjadi bagian kelompok ini terlebih dulu menyanggong korbannya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda. Mereka menawari calon korbannya untuk diantar sampai ke rumahnya. Jika bersedia, korban akan ditampung di rumah kontrakan Yudi di Perumahan Griya Candra Mas blok FB-23C. Setelah tiba waktu aksi pembantaian, satu persatu calon korban disanggupi akan diantar pulang oleh para terdakwa (Abd Rouf dkk) mengendarai mobil sewaan. Diantaranya Isuzu Panther warna hijau nopol W 2471 FS, Isuzu Panther warna merah, nopol L 2182 PY, Toyota Kijang warna merah, nopol L 2183 GO, dan Isuzu Panther warna biru W 2471 FS. Umumnya, mereka diantar pada malam hari. Tapi sejak itu mereka tak pernah sampai ke kampung halamannya, karena di tengah jalan, di sebuah tempat yang sepi, nyawa para TKW ini dihabisi oleh para terdakwa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006