Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penyusunannya harus mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.

"Peraturan Perundangan yang sifatnya level menteri itu (harus dibuat) benar-benar ringkas, padat, dan mencakup seluruhnya dan memudahkan kepentingan masyarakat," ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Adapun program prioritas KKP meliputi lima kebijakan ekonomi biru yang mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, serta penanganan sampah plastik di laut, hal ini diperlukan untuk memastikan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seirama.

Regulasi yang telah diterbitkan dalam mendukung implementasi masing-masing kebijakan itu di antaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 21/2023 tentang Harga Acuan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Kepmen KP No.14 Tahun 2021 tentang Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

"Lima hal itu kalau kita jabarkan satu-satu, itu bukunya bisa satu lemari. Penjelasan dari setiap kegiatan itu tadi harus ada payung hukum, kemudian ada peraturan pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana caranya. Regulasi ini yang akan menjadi panduan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang bekerja di laut, dan memberi pemahaman yang mendalam bahwa mereka bekerja di laut akan terus-menurus sehingga bagaimana laut itu dijaga agar tidak rusak," paparnya.

Trenggono berharap, agar semangat dari lima kebijakan ini bisa diturunkan dalam kebijakan yang memiliki deskripsi yang lengkap, memiliki payung hukum yang jelas, dan kemudian peraturan yang jelas, tidak membingungkan masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan dapat memahaminya.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023