Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia), penentuannya sesuai kesepakatan bersama DPR RI.

"Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istithaah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa.

Penegasan Hilman tersebut menepis pernyataan firma hukum Haris Azhar Law Office. Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah calon haji lansia yang masuk kategori lunas tunda 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.

"Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR," kata Hilman.

Baca juga: 24 calon haji asal Kaur Bengkulu perpanjang paspor

Baca juga: Kemenag libatkan ahli geriatri pada penyelenggaraan haji 2023

Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah calon haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per haji reguler.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8 triliun. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

"Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3 persen. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7 persen," kata dia.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kata dia, jamaah calon haji lansia yang akan berangkat cukup banyak. Dari 203.320 kuota haji reguler, diperkirakan sekitar 64 ribu di antaranya masuk kategori lansia.

"Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’," kata Hilman.*

Baca juga: Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

Baca juga: Menag: "Syarikah" mesti persiapkan fasilitas terbaik haji Indonesia

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023